Renstra Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Kemendes PDT Tahun 2025–2029
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menetapkan arah pembangunan desa dan daerah tertinggal melalui Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029. Salah satu fokus utama dalam dokumen tersebut adalah Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal sebagai upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Program ini menjadi bagian dari Program Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal, yang menempatkan penguatan ekonomi desa sebagai salah satu strategi utama untuk menciptakan desa yang mandiri, maju, dan berdaya saing. Melalui pendekatan pembangunan yang terintegrasi, pemerintah berupaya mendorong peningkatan investasi, pengembangan usaha ekonomi masyarakat, penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta perluasan akses pasar bagi produk unggulan desa.
Dalam Renstra 2025–2029, Kemendes PDT menargetkan peningkatan kapasitas ekonomi desa melalui pemanfaatan sumber daya lokal, pengembangan kawasan perdesaan produktif, serta peningkatan kerja sama investasi yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru, mengurangi kesenjangan wilayah, dan mempercepat pengentasan daerah tertinggal.
Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal juga terus mendorong desa menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Kemendes PDT menilai bahwa kontribusi desa sangat penting dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan kelembagaan ekonomi desa, peningkatan produktivitas sektor pertanian, UMKM, dan pengembangan ekonomi berbasis potensi unggulan wilayah.
Selain itu, pemerintah akan memperkuat sinergi lintas kementerian, pemerintah daerah, lembaga keuangan, serta sektor swasta guna menciptakan iklim investasi yang kondusif di kawasan perdesaan dan daerah tertinggal. Dukungan tersebut mencakup penyediaan infrastruktur pendukung, peningkatan kualitas sumber daya manusia, digitalisasi ekonomi desa, dan penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Melalui implementasi Renstra 2025–2029, Kemendes PDT optimistis desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mampu menciptakan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Pengembangan ekonomi dan investasi desa diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan Indonesia yang lebih maju, inklusif, dan berkeadilan.