Musyawarah Antar Desa Kecamatan Sekampung Tetapkan Indeks Desa Tahun 2025
Sekampung, Lampung Timur – Pemerintah Kecamatan Sekampung menggelar Musyawarah Antar Desa (MAD) dalam rangka Penetapan Indeks Desa Tahun Anggaran 2025, pada Senin, 30 Juni 2025. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Sekampung dan dihadiri oleh para kepala desa,pendamping desa, serta unsur dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur.
Musyawarah ini bertujuan untuk mengevaluasi dan menetapkan status perkembangan desa berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM), yang mencakup tiga aspek utama: ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi/lingkungan.
Camat Sekampung,Yang dalam hal ini diwakilkan oleh Bapak Sekretaris Kecamatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan ID sangat penting untuk memetakan kondisi nyata desa serta menjadi dasar dalam penentuan prioritas pembangunan dan alokasi anggaran di tahun mendatang.
“Musyawarah ini bukan hanya formalitas, tetapi menjadi langkah strategis dalam perencanaan pembangunan desa yang lebih tepat sasaran,” ujar beliau.
Dalam forum tersebut, masing-masing desa mempresentasikan data dan kondisi terkini yang berkaitan dengan indikator ID. Tim verifikasi dari kecamatan dan pendamping desa turut melakukan penilaian berdasarkan data lapangan yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Dari hasil musyawarah, diketahui bahwa sebagian besar desa di Kecamatan Sekampung mengalami peningkatan status ID dibandingkan tahun sebelumnya. Beberapa desa berhasil naik dari status desa berkembang menjadi desa maju, sebagai hasil dari upaya bersama dalam meningkatkan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Perwakilan dari T.A Kabupaten Lampung Timur memberikan apresiasi atas komitmen dan partisipasi aktif seluruh desa di Kecamatan Sekampung dalam proses penyusunan ID ini. Ia juga menekankan pentingnya menjaga validitas data sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan desa.
Musyawarah ditutup dengan penandatanganan berita acara Penetapan ID TA 2025 oleh perwakilan desa dan pihak kecamatan, yang selanjutnya akan dilaporkan ke tingkat kabupaten untuk proses tindak lanjut.